Kalabahi NTT — Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Pedagang Alor (GEMPPA) melaporkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Polres Alor, Sabtu (12/06/2021). Laporan tersebut berkaitan dengan insiden dugaan pemukulan terhadap massa aksi di depan Kantor Bupati Alor saat demonstran sedang melakukan aksi pembatalan relokasi pedagang dari pasar Kadelang ke Pasar Lipa Kalabahi pada Kamis, (10/06/2021). Korban diduga diseret oleh dua anggota kepolisian layaknya tidak manusiawi dan diinjak oleh salah satu oknum Satpol PP.
Atas tindakan tersebut, korban atas nama Otniel Maukari bersama Koordinator umum Aliansi GEMPPA, Yoas Famai dan sejumlah pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung di dalamnya melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian Resort (Polres) Alor
“Tadi bersama para ketua OKP dan kordum kami sudah laporkan masalah kemaren ke polisi dan kami akan ikuti hal ini sampai diusut tuntas”, ungkap Otniel.
Adapun pihak yang dilaporkan adalah oknum Satpol PP yang diduga menginjak kaki korban, dengan nomor surat tanda penerimaan laporan STPL/121/VI/2021/NTT/POLRES ALOR. Selanjutnya dua anggota kepolisian yang menyeret korban akan dilakukan tindak lanjut setelah melakukan pertemuan dengan Kapolres pada Selasa (15/06/2021) mendatang.
“Yang tadi kita lapor itu oknum Pol PP, sedangkan untuk dua orang anggota polisi itu nanti kita tindak lanjut setelah bertemu Kapolres hari selasa”, lanjut Otniel.
Selain itu Koordinator umum GEMPPA dan para Pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung di dalamnya juga mengklarifikasi pernyataan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas yang dimuat KOMPAS.com pada Jum’ad (11/06/2021)
Berdasarkan penjelasan yang dirilis media, Christmas membantah anggotanya menginjak mahasiswa yang diduga menjadi provokator. Anggotanya hanya memisahkan parah provokator agar demonstrasi tetap berjalan tenang.
“Kami tidak menginjak (mahasiswa) orang tersebut kami pisahkan dari kelompoknya untuk diamankan supaya tidak memengaruhi yang lain supaya penyampaian aspirasi bisa lebih terkendali”, kata Kapolres.
Yoas selaku kordinatir umum aliansi mengataoan, penjelasan Kapolres Alor tidak sesuai dengan kronologis kejadian di lapangan karena anggota polisi dan Pol PP sempat melakukan pengeroyokan.
“Saya punya teman itu dia dianiaya, dikeroyok oleh anggota polisi dan Pol PP. Jadi kalo ada pernyataan di media bilang tidak ada tindakan kekerasan berarti itu pernyataan tidak benar”, ungkap dia.
Yoas menjelaskan tindakan aparat kepolisian di lapangan benar-benar bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam penanganan demonstrasi. “Pada saat itu demostran diseret oleh anggota kepolisian hingga terjatuh dan diinjak oleh oknum anggota Pol PP kabupaten Alor”, lanjutnya.
Menurut dia, kejadian tersebut juga merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan Pol PP kepada massa aksi yang berdampak pada pemburukan mental para Aktivis di Kabupaten Alor.*(Neban)