Belu, NTT — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Belu merespon keras pernyataan Bupati Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Simon Nahak, SH, MH soal pembekuan SK pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (Teda). Bupati Malaka menyampaikan pernyataan tersebut dari Altar Misa Penutupan Bulan Maria di Gua Lordes Tubaki Betun, Senin (31/05/2021).
GMNI Belu menilai, pembekuan SK ribuan tenaga kontrak daerah tersebut sangat prematur. Kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Malaka Tahun 2020 yang menghasilkan Perda APBD II Kabupaten Malaka.
“GMNI Cabang Belu mempertanyakan, apakah keputusan bupati malaka bisa membatalkan PERATURAN DAERAH KAB. MALAKA yang telah dibahas dan ditetapkan dalam anggaran APBD II kab. Malaka”, tulis Ketua DPC GMNI Belu, Hendrik Modok dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (03/06/2021).
Menurut dia, pembekukan SK Teda untuk mengalihkan anggaran dalam penataan taman kota, lampu merah, trotoar, saluran dan air bersih itu sangat tidak bijaksana karena tidak masuk dalam penetapan anggaran APBD II tahun 2020.
Selain itu, kata dia, pernyataan bupati Malaka tersebut perluh dipertimbangkan kembali karena dapat mengakibatkan klaster baru pengangguran besar-besaran di kabupaten Malaka.
“Bupati malaka harus benar-benar mempertimbangkan skala prioritasnya, karena kebijakan bupati malaka akan menyebabkan pengangguran klaster baru di Kabupaten Malaka”, ungkapnya.
Karenanya, GMNI Cabang Belu mendesak DPRD Kabupaten Malaka agar tidak tinggal diam menanggapi kebijakan Bupati Malaka tersebut. DPRD harus mengambil sikap tegas sesuai kewenangannya.
Diketahui, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH telah mengumumkan kepada publik untuk membekukan SK Pegawai Kontrak Daerah. Adapun alasan pembekuan SK pengangkatan ribuan tenaga kontrak daerah tersebut adalah efisiensi anggaran agar program prioritas Bupati dan Wakil Bupati dapat dijalankan.
“Saya sudah sampaikan ke bagian hukum dan sekda untuk sementara waktu SK teko saya hentikan dulu. Daripada loron emi ba emi Karian hai be nai ririk, em Karian hai be em ba hare bet hahan ema fahin sia, emi ba rakar foto copy emik sia, em ba rakar apotik emik sia (daripada tiap hari kamu pergi tidak kerja, pergi hanya berdiri-berdiri saja, kamu lihat orang punya babi untuk kasi makan, kamu pergi jaga orang punya foto copy, kamu pergi jaga orang punya apotik, Red) lebih baik dibekukan dulu untuk sementara waktu”, ujarnya.
“Ho’i bagian Ida nai loit no ha’i, ho’i ida ne Mai loit no ha’i, a kalau no ha’i bebeik atu ita hansa tenik. (ke bagian ini uang tidak ada, ke satu lagi uang tidak ada, kalau tidak ada terus kita mau buat apa lagi, Red). Lebih baik saya pangkas hal-hal yang tidak penting daripada program saya tidak berjalan”, tambahnya
Sementara, terkait pernyataan GMNI Cabang Belu, Bupati Malak belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan dari DPRD, beberapa Wakil Rakyat mengungkapkan bahwa Pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Malaka pada Senin (07/06/2021). RDP akan digelar terkait kebijakan pembekuan SK pengangkatan Teda tersebut.*(N9/Tim)