Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Anggaran ULP Diblokir, Banyak Belanja Termasuk Gaji Teda Tertunggak

2382
×

Anggaran ULP Diblokir, Banyak Belanja Termasuk Gaji Teda Tertunggak

Sebarkan artikel ini

Malaka, NTT — Anggaran pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka belum bisa dicairkan alias diblokir. Kuat dugaan, pemblokiran anggaran ULP tersebut dilakukan atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH.

Dugaan tersebut mencuat ketika Bendahara Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bersama semua Bendahara Bagian pada Setda Kabupaten Malaka melakukan rekonsiliasi SPJ-UP Tahun 2021 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.

Setelah proses rekonsiliasi SPJ-UP, Bendahara Bagian Umum dan Bendahara Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melakukan konsultasi ke beberapa bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, terkait anggaran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang katanya sudah diblokir atas perintah lisan dari Plh Bupati, dalam hal ini Sekda Malaka.

Dugaan tersebut menguat, ketika Sekda Malaka melakukan tekanan terhadap Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa bentukan Kepala Bagian ULP, Sekda Malaka mengungkapkak kalimat bahwa Pokja bisa bekerja tapi tidak ada biaya atau honor karena sudah diblokir.

Baca Juga:  Pelantikan 119 Kades Di Malaka Tanpa Atribut Garuda, Tanggung Jawab Siapa?

Informasi yang berhasil dihimpun Sakunar.com, pada Tahun Anggaran 2021, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Malaka mendapat alokasi Anggaran sebesar Tujuh Ratus Tiga
Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Tujuh Rupiah. Dari total tersebut, Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah untuk Belanja Gaji dan Dua Ratus Empat Puluh Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh
Puluh Lima Rupiah untuk Belanja selain gaji.

“Yang menjadi masalah sekarang adalah belanja non gaji”, ungkap sumber Sakunar di internal Setda Malaka di Betun, Senin (12/04/2021).

Menurut sumber tersebut, dari total Dua Ratus Empat Puluh Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah untuk Belanja selain gaji tersebut baru dicairkan Uang Persediaan (SPP-UP) sebesar Seratus Juta Rupih.

“Sedangkan Permintaan Ganti UangPersediaan (SPP-GU) tidak dilayani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka dengan alasan anggaran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Malaka telah diblokir”, ujar sumber tersebut.

Baca Juga:  Desak Pj Bupati Pulihkan ULP, Waket I DPRD Malaka: Yang Menghambat Patut Dicurigai

Akibat dari pemblokiran anggaran tersebut, beberapa belanja pada Bagian PBJ atau ULP Setda Malaka Tertunggak. Diantaranya adalah upah atau gaji Tenaga Kontrak Daerah (Teda), Jasa Internet dari PT. Telkom Surabaya, Jasa Penitipan Server Back-Up, honor Pokja yang akan melelang paket pekerjaan dan honor Pengelola LPSE Kabupaten Malaka.

Selain itu, tertunggak juga biaya perjalanan dinas 2 orang Pengelola LPSE ke Jakarta selama 9 (sembilan) hari pada tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 saat melakukan pemulihan (recovery) server LPSE Kabupaten Malaka yang mengalami kerusakan kala itu.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Aloysius Werang mengakui kebenaran informasi pemblokiran anggaran Bagian ULP tersebut. Menurut dia, anggaran belum bisa dicairkan karena Bagian ULP sudah di-merger menjadi salah satu sub bagian dari Bagaian Administrasi Pembangunan, sesuai Peraturan Bupati Malaka Nomor 71 Tahun 2020.

Baca Juga:  Klarifikasi Sekda Malaka Soal ULP

Sementara, Sekda Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH alam siaran perss tertulis beberapa waktu lalu menjelaskan, dirinya tidak bermaksud untuk mengutak-atik atau memblokir dana siapapun, tetapi hanya mengamankan dan berpatokan pada aturan saja.

Terkait itu, sumber lain Sakunar di internal Setda Malaka mengatakan, pemblokiran anggaran ULP tersebut seharusnya tidak perlu. Pasalnya, dalam Peraturan Bupati Malaka Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021 disebutkan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka.

“Artinya apa? Anggaran itu sudah ada dan ada dasar hukumnya, yakni Perda yang kemudian penjabarannya diatur dalam Perbup”, ujar sumber tersebut.

Sumber tersebut mengaku, dirinya sangat menyayangkan kebijakan pemblokiran anggaran tersebut karena berkaitan dengan hak pegawai kontrak yang tentu sangat membutuhkan. Selain itu, anggaran tersebut berkaitan dengan jasa pihak ke tiga, yang sudah pasti ada resikonya jika pembayaran ditunggak.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *