Malaka, NTT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH akhirnya angkat bicara dan mengklarifikasi pemberitaan Sakunar.com terkait status Unit Layanan Pengadaan (ULP). Klarifikasi Sekda Malaka tersebut dituangkan dalam Siaran Perss tertulis dengan kop surat Sekreatriat Daerah, tertanggl 01 April 2021 dan ditandatangani Sekda Malaka.
Berikut Siaran Perss Sekda Malaka, yang diterima Sakunar Kamis malam (01/04/2021), Pukul 18:37 Wita:
Terkait Pemberitaan salah satu media online sakunar.com tentang Sekda Malaka yang diduga melakukan kesalahan terkait Unit Layanan Pengadaan yakni dengan mengutak-atik dan memblokir dana, ketika dirinya menjabat sebagai Pelaksana Harian Bupati Malaka, Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH memberikan klarifikasi dan catatan sebagai berikut:
Pertama, karena adanya komentar, tanggapan dari Anggota DPRD Malaka, maka saya (Sekretaris Daerah) Perda Nomor 4 Tahun 2020 segera dicabut.
Kedua, Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka itu juga harus dicabut.
Persoalan mengapa saya mencabut SK yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, untuk pembentukan Pokja Lelang Tahun 2021. Karena setelah saya memgamati Perbup Malaka yaitu Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 11 dikatakan bahwa Pejabat yang ada tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Perbup ini.
Tetapi di Bab 7 Ketentuan Penutup Pasal 12 dikatakan bahwa dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Malaka Nomor 60 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka dan Perbup Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 60 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka dicabut dnan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Disini dapat dilihat dengan cermat bahwa antara Pasal 11 dan Pasal 12 sangat bertolak belakang. Karena Pasal 11 mengatur tentang Pejabatnya sedangkan Pasal 12 mengatur tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerjanya dicabut”.
Ketiga, berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di linhkungan Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/ Kota. Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 8 dikatakan bahwa Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya Pokja Pemilihan adalah Sumber Daya Manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/ Kota untuk memilih penyedia.
“Di situ jelas bahwa itu bukan saya yang tandatangan. Permendagri sudah menjelaskan bahwa yang tandatangan untuk lelang adalah Pokja bukan Sekda tetapi kembali ke Kepala ULP. Oleh karena saya sadar bahwa tindakan itu salah atau keliru, maka saya cabut kembali SK itu supaya jangan salah”.
Sekda Donatus Bere menambahkan, dirinya tidak bermaksud untuk mengutak-atik atau memblokir dana siapapun, tetapi hanya mengamankan dan berpatokan pada 3 aturan ini saja. Sehingga kalau sampai ada yang mengatakan ini dilanjutkan, silahkan tetapi Peraturan Daerah harus dicabut, Peraturan Bupati juga harus dicabut. Jika tidak dicabut, silahkan dianalisa sendiri.
Diakhir klarifikasi, Sekda Donatus Bere, SH mengatakan dengan terus terang bahwa dirinya tidak pernah bermaksud sedikitpun untuk menghambat proyek di Kabupaten Malaka ini. Dan tidak ada niat sedikitpun. Saya tidak punya kewenangan.
Catatan Redaksi: Kami menurunkan secara lengkap Siaran Perss tersebut untuk menghindari salah tafsir yang merugikan pihak mana pun yang disebutkan dalam Siaran Perss dimaksud.*(Sakunar)