Malaka, NTT — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Malaka, Ir. Yohanes Nahak dinilai mengada-ada soal mandeknya pembayaran gaji tenaga kontrak daerah (Teda) yang bekerja di instansi yang dipimpinnya.
Diberitakan Sakunar, Jumat (26/03/2021) Kadis Yohanis menjelaskan bahwa mandeknya pembayaran gaji pegawai kontrak daerah selama 3 bulan karena belum menerima absensi atau daftar hadir dari 6 bidang dan sekretariat instansi tersebut.
Kadis Yohanis juga mengungkapkan alasan bahwa mandeknya pembayaran gaji para pegawai kontrak daerah tersebut akibat dari adanya beberapa nama yang ada di dalam Surat Keputusan tetapi belum lapor diri ke dinas dan menandatangani kontrak kerja.
Terkait alasan-alasan yang diungkapkan Kadis, beberapa pegawai Teda menilai Kepala Dinas mengada-ada dan sengaja mencari alasan untuk membenarkan diri.
“Persoalan absen itu kan bukan persoalan kita sebagai pegawai. Kewajiban kita adalah masuk kerja dan setiap hari kita tandatangan daftar hadir. Kalau bilang gaji terlambat bayar karena alasan absen, apalagi sampai 3 bulan, maka sebenarnya alasan tersebut mengada-ada”, ujar tenaga Teda yang minta namanya tidak dikorankan.
Ditemui di Kantor Dinas PU di Betun, Jumat Sore (26/03/2021), Lima Belas Teda tersebut menilai alasan terkait adanya Teda yang belum lapor diri ke dinas juga terkesan mengada-ada.
“Kalau belum ada yang lapor diri ke dinas lalu dijadikan alasan untuk menunda pembayaran gaji, itu pun tidak masuk akal. Mau tunggu sampai kapan baru proses? Kalau sudah sampe tiga bulan dia tidak lapor diri, mungkin dia tidak mau kerja. Kenapa dia harus menghambat kami yang lain, yang sudah bekerja?”, lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadis PU mengatakan, dirinya telah meminta sekretaris dinas untuk segera melakukan proses pencairan gaji para Pegawai Teda tersebut.*(BuSer/ Tim)