Malaka, NTT — Masyarakat Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam beberapa waktu belakangan ramai mempergunjingkan perihal pemberhentian perangkat desa di beberapa desa. Banyak rumor mengaitkan peristiwa pemberhentian kepala desa tersebut dengan konstelasi politik Pilkada yang baru saja usai. Maka, dengan sendirinya peristiwa tersebut menjadi isu yang memiliki nilai jual. Sehingga tak heran, peristiwa ini segera menjadi topik perbincangan hangat di berbagai laman media sosial.
Salah satu peristiwa pergantian perangkat yang menarik perhatian publik adalah yang terjadi di Desa Webetun, Kecamatan Rinhat. Peristiwa tersebut menjadi santapan publik ketika diangkat ke publik oleh media. Beberapa perangkat yang diberhentikan menuding Penjabat Kepala Desa Webetun, Dens Klau memberhentikan para perangkat desa secara sepihak, tidak melibatkan musyawarah desa dan tanpa melibatkan perangkat desa yang diberhentikan.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat Kepala Desa, Dens Klau serta Badan Permusyawaratan Desa setempat menggelar rapat klarifikasi yang digelar di Kantor Desa Webetun, Senin (15/03/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Webetun, Dens Klau mengungkapkan kisah panjang tentang apa yang diketahui tentang perangkat desa di Desa Webetun pada awal dirinya dipercaya menjadi Penjabat Kepala Desa Webetun pada awal Tahun 2020.
“Ketika saya jadi Penjabat Desa Webetun, yang saya temukan di sini adalah bahwa tidak ada SK pengangkatan perangkat desa. Di pak Sekretaris Desa juga tidak punya file SK pengangkatan desa itu. Maka sebagai Penjabat Kepala Desa saya harus buatkan SK pengangkatan perangkat desa. Waktu itu saya angkat semua. Tetapi saya angkat untuk 1 tahun saja, karena saya tidak tahu apakah tahun berikutnya saya masih menjabat”, jelas Dens dalam rapat klarifikasi yang dihadiri masyarakat Desa Webetun tersebut.
Selanjutnya, pada akhir Tahun 2020, seiring berakhirnya masa jabatan para perangkat desa sesuai SK yang dibuatnya, Penjabat Kades mengirimkan surat pengucapan terimakasih kepada perangkat yang sudah berbakti selama setahun. “Surat ucapan terimakasih tersebut sekaligus merupakan informasi kepada para perangkat bahwa masa tugasnya telah selesai”, lanjut Dens.
Kemudian, lanjut Dens, pada Tahun 2021, karena dirinya belum diberhentikan dari jabatan sebagai Penjabat Kepala Desa, maka dirinya harus membuat lagi SK pengangkat perangkat untuk keberlangsungan pemerintahan desa.
“Nah, untuk mengangkat perangkat baru ini saya, selaku penjabat kepala desa mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai kewenangan yang melekat pada jabatan saya. Berbeda dengan BPD yang mana pengangkatannya harus melalui musyawarah”, ujar Dens.
Ceritera Penjabat Kades ini tentu menyisakan pertanyaan besar, apakah benar Perangkat Desa Webetun sebelum Tahun 2020 diangkat tanpa SK oleh Kepala Desa kala itu? Lalu atas dasar apa pembayaran tunjangan kepada para perangkat tersebut jika pengangkatannya tanpa dasar hukum, dalam hal ini SK pengangkatan?
Mantan Kepala Desa Webetun, Aquilina Nesi Tae yang juga hadir dalam rapat klarifikasi tersebut menjelaskan, walaupun tidak ada arsip SK pengangkatan perangkat desa, namun dirinya memasukkan SK pengangkatan perangkat untuk pertanggungjawaban keuangan desa di Badan Keuangan Kabupaten Malaka.
Fakta ini tentu merupakan evaluasi dan pelajaran yang sangat berharga bagi para penyelenggara pemerintah dan bagi seluruh lapisan masyarakat Malaka, untuk tertib dalam pengelolaan administrasi. Bahwa pengelolaan administrasi harus tertib sesuai ketentuannya. Bahwa dalam mengurus administrasi dikenal apa yang namanya arsip. Dan penyimpanan arsip tentu harus pada tempatnya yang benar. Misalnya untuk arsip pemerintah desa telah dibangun kantor desa yang baik, lengkap dengan ruang kepala desa untuk penyimpanan arsip-arsip dengan baik dan benar.
Dan bahwa ketika seorang pejabat mengakhiri masa jabatannya, dirinya harus menyerahkan segala hal terkait pemerintahan yang diembannya kepada pejabat yang baru, termasuk arsip-arsip yang telah ditata dengan baik dan benar.*(Tim/BuSer – bersambung)