Malaka, NTT — Publik Kabupaten Malaka dan mungkin di luar Kabupaten Malaka sedang ramai mempergunjingkan sebuah pesan WhatsApp. Isi pesan WhatsApp tersebut adalah informasi tentang pemberhentian tender belanja modal yang sedang berjalan di Bagian ULP Setda Malaka.
Pesan tersebut kemudian menimbulkan beragam tafsir, termasuk tafsir negatif yang menduga adanya indikasi permainan dalam tender proyek di Kabupaten Malaka. Publik menduga ada permainan untuk menghambat proses lelang atau tender. Publik menduga adanya indikasi permainan demikian lantaran beberapa paket pekerjaan telah tayang di LPSE dan telah mendekati batas waktu pemasukkan dokumen oleh pihak ke tiga. Sehingga publik menilai pemberhentian proses lelang tersebut adalah kebijakan tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya besar.
“Kita belum tahu apakah informasi itu benar dari pemerintah atau bukan. Tetapi kalau informasi itu benar dari pemerintah dalam hal ini Plh Bupati Malaka, maka harus segera dibuat penjelasan yang detail. Kan sudah tayang di LPSE. Lalu kenapa tiba-tiba dibatalkan? Ini satu tanda tanya besar. Dan harus ada penjelasan yang memadai supaya clear (jelas, red) semua”, ujar sumber media ini, yang minta namanya tidak dikorankan.
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Malaka, Donatus Bere, SH yang dikonfirmasi melalui Asisten II Setda Malaka, Silvester Leto, SH membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut Silvester, pemberhentian lelang atau tender tersebut sifatnya sementara dan semata karena alasan status Bagian ULP yang harus dilebur menjadi salah satu sub bagian dari Bagian Administrasi Pembangunan.
“Benar. Tetapi itu kita hentikan untuk sementara saja karena dari Biro Organisasi mau supaya ULP dimerger menjadi Sub Bagian dari Bagian Administrasi Pembangunan. Sehingga kita hentikan untuk sementara sambil berkonsultasi ke Provinsi”, ujar Silvester ketika dikonfirmasi melalui Sambungan Telepon Seluler, Kamis sore (11/03/2021).
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan, lanjut Silvester, karena ada kekhawatiran apabila legal standing pejabat ULP dipersoalkan. Karena jika terjadi peleburan maka harus ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang hal itu. Padahal, sebagaimana diketahui, Kabupaten Malaka saat ini dipimpin oleh seorag Pelaksana Harian dan kewenangan seorang Plh terbatas.
Dengan kata lain, jika terjadi Bagian ULP dileburkan ke Bagian Administrasi Pembangunan maka Perbup tentang hal tersebut baru akan ada setelah Kabupaten Malaka memiliki Bupati Definitif atau paling kurang seorang Penjabat Bupati.
Apakah itu berarti tender baru akan dilanjutkan setelah ada Bupati Definitif atau Pejabat Bupati? Apakah itu berarti menghambat proses pembangunan, yang mana hasil dari pembangunan tersebut tentunya sangat dibutuhkan rakyat? Apakah itu juga berarti kepentingan rakyat dikorbankan?
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Malaka, Goris Fatin membenarkan adanya rencana peleburan Bagian ULP dalam susunan organisasi di lingkup Setda Malaka. Menurut dia, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2020, Pengadaan Barang dan Jasa atau ULP merupakan sub bagian dari Bagian Administrasi Pembangunan.
Walau demikian, kata Goris, sesuai hasil konsultasi ke Provinsi, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan tender karena ada pasal dari Perbup yang sama memberikan ruang untuk pejabat ULP yang ada saat ini tetap menjalankan tugasnya.
Pasal yang dimaksud Goris adalah Pasal 11 dalam Ketentuan Peralihan yang mengatur demikian: “Pejabat yang ada tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini”.*(BuSer/ Tim)