Scroll untuk baca artikel
MalakaPilkadaPolkam

Sidang Sengketa Pilkada Malaka; Saksi Yang Mengaku Masyarakat Biasa Ternyata Seorang ASN

8174
×

Sidang Sengketa Pilkada Malaka; Saksi Yang Mengaku Masyarakat Biasa Ternyata Seorang ASN

Sebarkan artikel ini

Malaka, NTT — Salah satu saksi Pihak Terkait yang dihadirkan dalam Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Malaka di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/02/2021) lalu diduga kuat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Sekretaris Desa Muke di Kecamatan Rinhat. Padahal, dalam persidangan tersebut, Hendrikus Bria Seran, demikian nama saksi terdebut, mengaku sebagai seorang masyarakat biasa.

Sumber media ini yang mengaku kenal dekat dengan Hendrikus memastikan bahwa Hendrikus Bria Seran yang hadir dan memberi kesaksian dalam persidangan tersebut adalah Hendrikus Bria Seran yang kesehariannya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai Sekretaris Desa Muke.

“Kita nonton di video, yang bersangkutan mengaku sebagai masyarakat biasa. Padahal, yang bersangkutan adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil, red). Dia sekretaris desa”, ujar sumber media ini ketika ditemui di Leunklot, Kamis (04/03/2021).

Baca Juga:  DPT 193 TPS Di Malaka Memuat 1.239 Nomor KK Sama Dengan Alamat Beda

Jika benar Hendrikus Bria Seran yang hadir sebagai saksi pihak terkait adalah Hendrikus Bria Seran yang adalah Sekretaris Desa Muke, tentu timbul pertanyaan lanjutan, apakah sebagai ASN yang bersangkutan mendapat ijin dari atasan untuk bersaksi?

Karena Hakim Konstitusi yang memimpin sidang, Arif Hidayat, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa ASN atau Honorer yang menjadi saksi harus mendapatkan ijin dari atasan. Karena, ASN atau Honorer di instansi pemerintah harus netral dalam Pilkada.

Baca Juga:  Modus 'Permainan' Di Pilkada Malaka Baru Dan Jadi Ancaman Serius Bagi Pemilu Di Indonesia

Bertolak dari pernyataan tersebut, media ini mengkonfirmasi atasan Hendrikus Bria Seran, yakni Camat Rinhat, Yulius Bria dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak.

“Yang pasti, kami tidak terima permohonan ijin dari yang bersangkutan untuk bersaksi dalam persidangan di MK, maka dengan sendirinya kami tidak memberikan ijin itu kepada yang bersangkutan”, ujar Kepala Dinas PMD, Agustinus Nahak ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler Kamis pagi (04/03/2021).

Baca Juga:  Catatan Ringan Perjalanan Sengketa Pilkada Malaka Ke MK

Senada dengan itu, Camat Rinhat, Yulius Bria mengaku, dirinya tidak tahu-menahu bahwa yang bersangkutan debagai ASN hadir untuk menberikan kesaksian dalam persidangan tersebut. Pasalnya, Camat mengaku, tidak pernah menerima permohonan ijin dari yang bersangkutan untuk bersaksi dalam persidangan.

Sementara, Sekretaris Desa Muke, Hendrikus Bria Seran belum berhasil dikonfirnasi terkait hal ini.*(BuSer/Tim)

Berita ini membutuhkan klarifikasi sesegera mungkin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *