Malaka, NTT — Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Malaka Tahun 2020 telah melewati serangkaian sidang pendahuluan. Kurang lebih 5 hari ke depan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan Putusan Sela. Dalam dua bagian terdahulu telah disinggung tentang alasan mengapa Pilkada Malaka sampai ke MK. Bahwa Pemohon, dalam hal ini Paslon Nomor Urut 2 bersama Tim yakin telah terjadi ‘permainan’ yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Hal tersebut diduga dilakukan secara konspiratif (bersama-sama) oleh beberapa pihak. Namun pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas konspirasi besar tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka. Oleh Tim Pemohon, KPU Malaka disebut Wasit yang diduga ikut menyumbangkan gol indah bagi tim yang dikasihinya. Dalam dua bagian terdahulu pula telah disebutkan bagaimana cara sang wasit memainkan perannya.
Dan cara sang wasit bermain tersebut, oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon disebut suatu cara atau metode baru, yang belum ditemukan sebelumnya. “Ini adalah sebuah modus yang tidak lazim. Modus yang dimainkan di Pillkada Malaka ini tergolong baru. Belum ada sebelumnya”, ujar Yafet Yosafet Rissy, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Lazimnya, permainan dalam Pilkada atau Pemilu menggunakan metode klasik seperti mobilisasi massa untuk menggunakan hak suara atau menggelumbugkan suara paslon atau mengurangi suara paslon dan lain sebagainya. Namun yang dilakukan di Pilkada Malaka bukan metode klasik seperti itu.
“Permainannya melalui daftar Pemilih atau DPT. Ada NIK dan NKK siluman dalam DPT. Ada NIK ganda. Dan jumlahnya fantastis. Mencapai ribuan. Sehingga, sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dua Paslon peserta Pilkada”, ujar Yafet.
Yafet menjelaskan, untuk melancarkan permainannya, KPU melakukan perombakan terhadap DPT yang sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno. Yafet menyebut setidaknya terdapat dua kali perubahan DPT. Substansi yang dirubah dalam perubahan DPT tersebut adalah nomor urut pemilih. Sehingga saksi Paslon yang memegang DPT yang bukan perubahan terakhir akan kesulitan dalam mengontrol pengguna hak suara.
Karena cara yang dimainkan tersebut baru, bagi Tim Kuasa Hukum Pemohon, ini merupakan sebuah ancaman serius bagi perhelatan pesta demokrasi di Indonesia ke depannya. Maka Kuasa Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi memberikan atensi khusus pada Kasus Pilkada Malaka.
“Kami melihat ini sebagai ancaman serius bagi pemilu-pemilu ke depannya. Maka, tidak ada jalan lain. MK harus mengadili perkara ini sehingga tidak menjadi contoh buruk bagi yang lain. Sebab jika tidak, maka metode ini akan diadopsi ke pemilu-pemilu berikutnya dan ini jelas merusak citra demokrasi Indonesia”, pungkas Yafet.
Dan untuk memutus penularan ‘virus’ baru tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemohon telah menyiapkan ratusan saksi dan alat bukti. Bukti-bukti tersebut telah diajukan dan disyahkan oleh Majelis Hakim MK. Sedangkan ratusan saksi yang ada siap memberikan kesaksian dalam persidangan.
Sementara terkait tanggapan KPU Malaka soal hal ini, redaksi belum berhasil mengkonfirmasi. Ketua KPU Malaka tidak bisa dihubungi redaksi. Dua nomor telepon seluler sekaligus dua nomor WhatsApp redaksi diblokir Sang Ketua. Tidak percaya? Redaksi sendiri pun tidak percaya, tetapi inilah faktanya. Dan ini sungguh terjadi.*(BuSer/ Tim)