Malaka, NTT — Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam Sengketa Pilkada Malaka optimis Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya. Hal tersebut didasarkan pada fakta persidangan lanjutan di MK, Senin (01/02/2021).
Fakta persidangan dimakasud adalah Eksepsi atau Keberatan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, yang dinilai tidak mempersoalkan kewenangan absolut MK untuk mengadili perkara dimaksud.
Hal tersebut disampaikan salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum SBS-WT selaku Pemohon, Paulus Seran Tahuk, SH, M.Hum, Senin (01/02/2021). Paulus yang dihubungi melalui telepon seluler mengatakan hal itu menanggapi Eksepsi yang disampaikan para pihak dalam Sidang Lanjutan Perkara 24 di MK.
“Menyimak persidangan secara keseluruhan, baik Eksepsi Termohon maupun Pihak Terkait, tidak ada yang berkaitan dengan kewenangan absolut. Kewenangan absolut adalah yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi. Karena tidak ada yang berkaitan dengan kewenangan absolut maka MK punya kewenangan untuk mengadili perkara ini. Artinya, gugatan Paslon SBS-WT lolos ke pokok perkara. Karena Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan soal kewenangan absolut. Dengan sendirinya Majelis akan mengatakan bahwa secara Ex Officio Majelis punya kewenangan untuk menyidang perkara Nomor 24”, ujar Paulus.
Tim Kuasa Hukum juga tidak melihat adanya keberatan terkait tenggang waktu bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan. Demikian juga terkait subyek hukum, Tim Kuasa Hukum menilai tidak ada eksepsi terkait hal tersebut.
“Berikut, tidak ada eksepsi atau keberatan dari Termohon terkait tenggang waktu. Artinya permohonan kita diajukan masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan. Sehinnga dalam Putusan Sela nanti, apakah MK punya kewenangan dan apakah permohonan memenuhi tenggang waktu, kita memenuhi semua itu. Kemudian, tentang subyek hukum pun tidak ada eksepsi terkait itu”, ujar Paulus.
Sementara, terkait DPT yang dipersoalkan dalam Eksepsi Termohon, Paulus menilai hal tersebut merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan nanti. “Kita sudah siapkan ratusan saksi fakta dan saksi ahli yang akan menjelaskan itu dalam pembuktian”, kata Paulus.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum, Yafet Yosafet Rissy menilai wajar bahwa dalam persidangan Termohon atau Terdakwa ingkar atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Ingkar itu hal yang wajar dalam persidangan. Contohnya, kasus korupsi sekalipun, tetuduh akan ingkar. Setelah ditunjukkan bukti-bukti baru mengakui”, ujar Yafet.
Diketahui, Sidang Sengketa Pilkada Malaka akan dilanjutkan dengan Sidang Pleno. Sesuai tahapan Proses Sengketa Pilkada Tahun 2020 di MK, sidang tersebut diagendakan pada Senin dan Selasa, Tanggal 15 dan16 Februari 2021.*(BuSer/N9)