Malaka, NTT — Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diberikan oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) adalah Produk KPU Malaka. SBS yang juga Calon Bupati Nomor Urut 2 mendapatkan salinan DPT tersebut dari KPU Malaka.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT, Yafet Yosafet Rissy kepada media ini, Senin (01/02/2021). Yafet mengatakam hal itu menanggapi Keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka yang disampaikan dalam Sidang di Mahkammah Konstitusi (MK). Sebagaimana diktahui, MK menggelar Sidang ke dua Sengketa Pilkada Malaka pagi ini, Senin (01/02/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
“Sampai saat ini Paslon Nomor Urut 2 masih memegang DPT produk KPU. Kita terima 3 soft file, kita terima cetakan DPT berbintang maupun tidak berbintang, semuanya sama persis. Dan penelitiian kita menggunakan data print out yang dikeluarkan oleh KPU. Data itu adalah data yang berbintang maupun yang tidak berbintang, baik yang sudah diedarkan maupun yang diberikan terakhir. Yang diedarkan terakhir itu nomornya sudah diacak-acak oleh yang bersangkutan”, jelas Yafet.
Yafet menegaskan, KPU Malaka telah membuat perubahan pada DPT yang sudah ditetapkan bersama. “Perlu dicatat bahwa DPT itu kalau sudah ada penetapan tidak boleh dirubah lagi, kecuali dalam rapat pleno KPU. Pertanyaannya kenapa nomor-nomor itu diacak? Kalau NIK berbintang, itu ya. Kalau NKK berbintang, itu ya. Kalau Tanggal lahir berbintang, itu ya. Tapi pertanyaannya, kenapa nomor urut itu diacak seluruhnya. Apa tujuannya?”, tandas Yafet.
Yafet menjelaskan, pengacakan nomor urut dalam DPT yang dilakukan oleh KPU Malaka bertujuan untuk mengelabui Saksi Paslon 02 dan Masyarakat Malaka. Tujuannya adalah agar Saksi dan Masyarakat tidak mengetahui nama-nama ganda, NIK ganda, NKK ganda dan lain sebagainya.
“Nah, nomor itu diacak supaya saksi Pemohon (Paslon 02, red) dan masyarakat tidak mengetahui nama-nama ganda dengan NIK-NIK ganda itu. Karena dalam DPT yang tidak berbintang itu jelas sekali keliihatannya. Satu orang, nama yang sama persis ada di dalam TPS yang sama atau TPS yang berbeda di dalam desa itu. Itu sangat jelas. Dalam bukti-bukti yang sudah kita ajukan sangat kasat mata”, ujarnya.
Diketahui, Sidang Sengketa Pilkada Malaka akan dilanjutkan dengan Sidang Pleno. Sesuai tahapan Proses Sengketa Pilkada Tahun 2020 di MK, sidang tersebut diagendakan pada Senin dan Selasa, Tanggal 15 dan16 Februari 2021.*(BuSer/N9)