Sidang Sengketa Pilkada Belu, Ini Pesan Kuasa Hukum SAHABAT

oleh -1,271 views

JAKARTA — Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Belu Tahun 2020 digelar Senin sore (26/01/2021). Sidang tersebut mengagendakan Pembacaan Permohonan Pemohon, Wilibrodus Lay – J. T. Ose Luan (SAHABAT). Permohonan tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Novan Erwin Manafe dan kawan-kawan.

Dalam Persidangan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon mengungkapkan adanya beberapa pelanggaran, seperti dugaan penggunaan hak suara yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

“Garis besarnya, yang kita persoalkan adalah Penggunaan Hak Pilih yang bertentangan dengan Undang-Undang dan PKPU. Kemudian distribusi surat suara yang melebihi ketentuan 2,5 Persen”, ujar Novan Erwin Manafe kepada Nusantara9.com di Gedung MK usai sidang tersebut.

Novan berharap, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan tersebut secara adil, untuk memperbaiki sistem penyelenggaran Pemilu kabupaten Belu khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

“Sebenarnya tujuannya ini adalah untuk Belu ke depan lebih baik. Supaya nanti orang yang terpilih, dalam menjalankan roda pemerintahan tidak lagi diganggu bahwa dia menjadi pemimpin karena pelanggaran-pelanggaran. Tentu karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengadili dugaan-dugaan pelanggaran yang disampaikan Pemohon”, ujar Novan.

Novan berpesan, agar masyarakat Kabupaten Belu bersabar menanti hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi. “Karena ini sementara disengketakan, maka apapun keputusan Mahkamah Konstitusi, kita berharap semua pihak tunduk dan mau melaksanakannya”, pungkas Novan.

Sementara, salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum SAHABAT, Ferdinandus Maktaen, pada kesempatan yang sama mengatakan, sejak awal pihaknya telah melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada Bawaslu setempat. Namun, menurut dia, laporan-laporan tersebut selalu kandas di Bawaslu.

Ferdi mencontohkan, kasus AD yang saat ini sedang disidangkan di PN Atambua, pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu sejak awal. Namun, oleh Bawaslu dianggap tidak ada persoalan. Terakhir, kasus tersebut dibawa ke rana Pidana.*(BuSer/N9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.