Diduga Mabuk, Pria Di Sikka – NTT Bakar Dispenser BBM SPBU

oleh -1,223 views

Sikka, NTT — Seorang pria di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalami luka bakar dan harus berurusan dengan Aparat Keamanan setempat. Pasalnya, Pria yang diketahui bernama Ans alias Remon tersebut membakar Dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) milik SPBU Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, NTT pada Rabu (20/01/2021) sekitar pukul 18.50 Wita.

Demikian diungkapkan Kabid humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, senagaimana dikutip dari TribrataNTTNews.com, Kamis (20/01/2021).

Kejadian tersebut bermula, ketika pelaku datang ke SPBU dalam keadaan mabuk miras. Tepat di pintu masuk SPBU, pelaku berteriak berulang kali menyatakan bahwa “SPBU tutup jam berapa?”. Mendengar hal itu, salah seorang saksi atas nama Ermina Sita Weni menyampaikan kepada pelaku bahwa SPBU sudah tutup. Melihat pelaku yang dalam kondisi mabuk, akhirnya Ermina Sita Weni kembali masuk kedalam kantor SPBU.

Baca Juga:  Kapal Ikan Bantuan KKP di Malaka Hilang Misterius, Kadis Rofinus; Belum Ada Laporan Ke Dinas

Selanjutnya, datanglah saksi atas nama Sebastianus Saka dan menyampaikan kepada pelaku bahwa SPBU telah ditutup. Namun pelaku tidak menghiraukan apa yang disampaikan oleh Sebastianus Saka. Tiba-tiba terlapor mengambil sebotol aqua yang berisi bensin lalu menyiram di sekitar dispenser Pertalite dan Premium, kemudian terlapor mengambil korek gas lalu membakar. Dispenser SPBU tersebut pun terbakar.

Melihat kejadian tersebut, Kevin, salah satu saksi lainnya langsung mengambil alat pemadam kebakaran dan berusaha memadamkan api tersebut.

Baca Juga:  Polda NTT SP3 Kasus Dugaan Pengeroyokan Di Malaka

Pelaku pun diringkus aparat Kepolisian Sektor Paga, Polres Sikkadi rumahnya sesaat setelah kejadian tersebut. Namun, karena kondisinya mengalami luka bakar cukup serius, pelaku harus menjalani perawatan medis.

Pelaku diduga mabuk akibat minuman keras ketika melakukan aksinya. Pelaku akan tetap menjalankan proses hukum sebagi ganjaran atas perbuatannya setelah menjalani perawatan medis.*(BuSer/ Sumber: TribrataNeswNTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.