Gugatan SBS-WT Dicatat Dalam E-BRPK Mahkamah Konstitusi

oleh -1,579 views

Malaka, NTT — Gugatan Paslon SBS-WT atas Selisih Hasil Penghitungan Suara pada Pilkada Malaka 09 Desember 2020 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), Senin (18/01/2021), Pukul 10:00WIB.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan registrasi perkara: NOMOR 24/PHP.BUP-XIX/2021, diajukan oleh: dr. STEFANUS BRIA SERAN, M.PH dan Wendelinus Taolin Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020, Nomor Urut 2. Kedua Pemohon tersebut, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH., MSi, LLM, PhD (AFHEA), dkk.

Dalam gugatan tersebut, sebagai Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka.

Terhadap Perkara tersebut, MK akan segera menetapkan hari sidangnya dan akan segera memberitahukannya kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.*(BuSer/N9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.