YBK (Bukan YBS) Korban Rekayasa Politik Pilkada Malaka?

oleh -673 views

Malaka, NTT — YBK (Bukan YBS), warga Desa Leunklot, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur divonis penjara selama 30 bulan ditambah denda 250 Juta Rupiah subsider penjara 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Atambua, pada Kamis (07/01/2021) dengan tuduhan Money Politic atau Politik Uang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Gustav Bless Kupa, SH dengan Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, SH, M.Hum dan Olyviarin Rosalinda Taopan, SH, M.H menilai YBK secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota, khususnya Pasal 187A, ayat (1) bunyinya: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Keputusan Pengadilan Negeri Atambua tersebut tentu tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, kecuali YBK melalui Kuasa Hukumnya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Artinya, keputusan Majelis Hakim hanya bisa dibatalkan oleh Pengadilan di tingkat atas.

Karena itu, tulisan ini tentu tidak bermaksud untuk membatalkan atau mempengaruhi putusan Pengadilan Negeri Atambua. Tulisan ini semata merupakan hasil investigasi kami terhadap kasus ini sejak terungkap dan menjadi konsumsi publik. Hasil investigasi tersebut kemudian disandingkan dengan fakta persidangan yang tertuang dalam salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua serta tren pemberitaan kasus tersebut di sejumlah media online.

Baca Juga:  Siapa YBK Yang Ditahan Polisi Dengan Tuduhan Money Politik Dan Benarkah YBK Timsus SBS-WT?

Dan dalam komparasi data tersebut, kami menemukan sejumlah hal yang hemat kami janggal dan menimbulkan tanda tanya bagi sebagian publik Kabupaten Malaka, Provinsi NTT bahkan di seantero Nusantara.

Pertama, bahwa dalam investigasi kami, dari pengakuan Anderias Nahak (sepupu) YBK, ada pihak ketiga antara YBK dan HKH (Penerima Uang), yakni HKS alias TK. Bahwa HKS menyampaikan informasi kepada YBK bahwa HKH sedang mencari lawan main atau lawan taruhan Pilkada untuk kemenangan Paket SN-KT. Atas informasi tersebut, YBK kemudian bergerak menuju rumah HKH dan terjadi kesepakatan untuk taruhan uang senilai 1 Juta 500 Ribu Rupiah melawan 1 ekor sapi milik HKH. Setelah kesepakatan tersebut YBK kembali ke rumahnya dan kemudian kembali lagi ke rumah HKH dengan uang sebanyak yang disepakati. Sebelum penyerahan uang terjadi, YBK minta untuk dibuatkan surat perjanjian, tetapi oleh HKH ditolak dan minta untuk difoto saja sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi taruhan pilkada antara YBK dan HKH.

Dalam persidangan, ternyata pihak ke tiga yang menjembatani HKH dan YBK, yakni HKS tidak didengarkan keterangannya. Pengakuan HKS usai persidangan pertama, Senin (04/01/2021), Majelis Hakim menolak mendengarkan keterangannya dengan alasan HKS tidak ikut menyaksikan penyerahan uang. Sementara, dalam fakta persidangan sebagaimana tertuang dalam salinan putusan, tidak dicantumkan kesepakatan apa yang dibuat ketika pertana kali YBK datang ke rumah HKH. Apakah sengaja tidak dicantumkan? Ada apa?

Baca Juga:  Pilkada Malaka; GAKKUMDU Tersangkakan Petani Tak Tamat SD Atas Tuduhan Money Politic

Ke dua, dalam salinan putusan disebutkan barang bukti berupa Foto penyerahan uang. Yang menjadi pertanyaan publik, bukankah ada bukti lain yang beredar di publik berupa video pengakuan HKH bahwa uang yang diterimanya dari YBK adalah untuk Beli Suara alias politik uang? Ke mana video tersebut? Padahal, dalam video tersebut kedengaran jelas suara perempuan yang menuntun HKH untuk mengatakan apa. Pertanyaan lainnya, kenapa moment penyerahan uang tersebut tidak divideokan tetapi difoto saja, sementara video baru dibuat setelah YBK pergi?

Ke tiga, bahwa dalam tren pemberitaan media selalu menyebut YBK sebagai Tim Sukses Paslon SBS-WT. Padahal, terbukti bahwa YBK hanyalah simpatisan, bukan Tim Sukses. Tren lain adalah soal penulisan nama YBK yang selalu ditulis YBS. Publik menilai ada tendensi atau kecenderungan atau rekayasa untuk mengkait-kaitkan YBK dengan Calon tertentu.

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malaka, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Malaka, Polres Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu telah berhasil menyeret YBK ke meja hijau dan selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Atambua divonis bersalah. Ini tentu sebuah prestasi yang layak untuk diapresiasi, bahwa Gakkumdu sebagai penegak hukum dalam Pilkada berhasil mengungkap pelanggaran hukum dalam perhelatan politik 5 tahunan tersebut.

Hanya saja, pertanyaan besar yang masih ada dalam benak Publik adalah, apa mungkin YBK, seorang Petani yang hanya mengenyam pendidikan formal hingga kelas 5 sekolah dasar melakukan politik uang dengan merogoh koceknya sendiri supaya orang lain yang tidak ada sangkut paut dengan dirinya menjadi Bupati dan Wakil Bupati?

Awalnya publik menduga, bahwa YBK hanyalah batu loncatan atau pintu masuk bagi Gakkumdu untuk mengungkap “Pelaku” yang lebih besar, yang lebih diterima akal sehat jika dikenakan predikat money politic. Tetapi nyatanya bahwa Gakkumdu hanya berhenti pada YBK. Padahal, Gakkumdu pernah menyita rekening koran milik keluarga YBK yang disinyalir bisa menjadi mercusuar untuk menuju sumber dana yang digunakan YBK untuk melakukan politik uang.

Hal ini kemudian menjadi titik balik kepercayaan publik terhadap Gakkumdu Malaka sebagai penegak hukum dalam Pilkada Malaka, 09 Desember 2020. Hal ini kemudian semakin mempertebal keyakinan publik bahwa (maaf) hukum hanya berlaku bagi orang kecil tak berdaya. Apalagi, jika Gakkumdu sampai lupa bahwa dalam pasal dan Undang-Undag yang sama yang menjerat YBK, pada ayat berikutnya mengatur: “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Baca Juga:  Siapa YBK Yang Ditahan Polisi Dengan Tuduhan Money Politik Dan Benarkah YBK Timsus SBS-WT?

Gakkumdu Kabupaten Malaka harus mampu membuktikan kepada publik profesionalitasnya dalam menegakkan undang-undang Pilkada, antara lain mengungkap ‘pemain’ sebenarnya dibalik YBK dan paling kurang bisa memberikan penjelasan yang memuaskan kepada publik terkait penerima uang. Sebab dalam money politic, ada pemberi uang dan penerima uang. Dan dalam kasus ini, YBK memberi uang dan HKH menerima uang.

Dan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis kepada YBK, seandainya terjadi banding ke PT, harus mampu membuktikan bahwa YBK benar melakukan tindakan money politic, bukan taruhan dalam Pilkada.

Sebab jika Gakkumdu tidak bisa mengungkap ‘pemain’ sebenarnya dibalik YBK dan paling kurang bisa memberikan penjelasan yang memuaskan kepada publik terkait penerima uang, dan PN tidak mampu mempertahankan putusannya, maka tidak bisa disalahkan jika Publik menilai bahwa YBK telah menjadi korban rekayasa politik Pilkada Malaka.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.