Malaka, NTT — Perkumpulan Penjaga Perdamaian dan Keadilan (PERPENDA) Malaka mengecam keras Media Indonesia dan Metro TV yang menyebarkan berita HOAX dan Fitnah terhadap Pasangan Calon Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (SBS-WT), peserta Pilkada Malaka yang sedang mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Malaka 09 Desember 2020.
Pasalnya, Media Indonesia dalam Editorialnya menyebut pasangan SBS-WT mengumpulkan donasi untuk membiayai gugatan ke MK. Padahal, fakta di lapangan tidak seperti itu. Fakta yang ada bahwa ada sekelompok orang galag dana atas nama pendukung Paslon SN-KT untuk dukung KPU ke MK.
Demikian disampaikan Ketua PERPENDA Malaka, Roby Koen kepada SAKUNAR di Betun, Kamis (31/12/2020).
PERPENDA Malaka menilai, dalam kasus tersebut terjadi ‘plintir’ berita. “Dan upaya memelintir informasi adalah bentuk pembohongan publik yang luar biasa jahatnya. Kami kecam keras wartawan dan media yang memelintir berita seperti ini, apa pun tujuannya, karena publik berhak mendapatkan informasi yang benar”, ujar Roby.
Selain pembohongan publik, PERPENDA Malaka menilai, berita Media Indonesia yang kemudian dibedah Metro TV tersebut menyesatkan dan sangat tidak mendidik. Sebab sebagian besar pemilih atau masyarakat kita cendrung masih belum bisa membedakan mana berita yang sesuai fakta dan mana berita yang dipelintir dan tidak sesuai dengan fakta.
Terkait itu, PERPENDA Malaka menuntut agar Media Indonesia dan Metro TV segera melakukan klarifikasi resmi dan terbuka, bukan hanya sekedar memberitakan hak jawab dari SBS-WT melalui kuasa hukumnya.
“Tidak hanya sekedar memberitakan hak jawab. Sebab yang kita ikuti, cara MI memberitakan hak jawab tersebut pun sangat menyedihkan. Tidak ada semacam permintaan maaf dari redaktur karena telah meracuni publik dengan informasi yang salah. Judulnya Stefanus-Wendelinus Tidak Kumpul Dana, tetapi isi berita hanya 3 paragraf. 5 Paragraf berikutnya sudah singgung hal lain”, ujar Roby.*(BuSer)