Dugaan Korupsi Pulau Siput Awalolong, Polda NTT Tetapkan 2 Tersangka

oleh -1,365 views

Kupang, NTT — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimsus) Polda NTT menetapkan 2 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain di Pulau Siput Awalolong, Kebupaten Lembata, yang dikelola dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018 dan T.A. 2019.

Dua tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPk), SS dan Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana, AYTL.

Kanit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimrsus Polda NTT AKP Budi Guna, S.I.K, sebagaimana dilansir tribratanewsntt.com, Senin siang (21/12/2020) mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut adalah 1.446.891.718.27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dua puluh tujuh sen).

Baca Juga:  Kapal Ikan Bantuan KKP di Malaka Hilang Misterius, Kadis Rofinus; Belum Ada Laporan Ke Dinas

“Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor : SR-424/PW24/5/2020 tanggal 27 November 2020”, ujar AKP Budi Guna, S.I.K.

Berdasarkan kontrak nomor : PPK.22/Kontrak/ Fisik-Awalolong/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 nama paket pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong dengan nilai kontrak 6.892.900.000.00 (enam milliar delapan ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) selama 80 (Delapan puluh) hari dari tanggal 12 Oktober 2018 sampai tanggal 30 Desember 2018 dilakukan addendum perpanjangan waktu sampai tanggal 15 November 2019.

Baca Juga:  Hari Ini Genap Tiga Malam Korban PMI Non Prosedural Malaka Meninggal, Terlapor VSB Masih Berkeliaran Bebas

“Dengan cara pelaksanaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga tidak selesainya pekerjaan dan dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tidak sesuai peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah”, jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa lima Container plastik berisikan Dokumen penyusunan anggaran, Dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Beras JPS Covid-19 Oleh PT. FLOBAMOR Dilaporkan Ke Polda NTT

“Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan dengan primer pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana”, pungkasnya.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.