Scroll untuk baca artikel
EditorialInfo GrafisInvestigasiMabarManggaraiManggarai RayaMatimNagekeoPolkam

Ketika Pilkada Malaka Menjadi Arena Judi Bebas Dan Vulgar

1123
×

Ketika Pilkada Malaka Menjadi Arena Judi Bebas Dan Vulgar

Sebarkan artikel ini

Taruhan atau saling bertaruh di ajang Pemikada Malaka Tahun 2020 sangat marak, bahkan dipertontonkan Secara Vulgar. Orang melakukan aktivitas itu tanpa sedikitpun merasa canggung atau takut. Bahkan dalam kasus tertentu dilengkapi dengan semacam surat perjanjian yang ditandatangani di atas meterai. Dan tidak sedikiit juga aktivitas tersebut didokumentasikan dalam bentuk foto atau video dan kemudiian diunggah ke dinding-dinding media sosial.

Dalam kasus tertentu, orang mencari lawan main atau saling tawar secara vulgar melalui ruang publik pada media sosial seperti beranda Facebook. Singkat kata, aktiivitas “Taruhan” di Pilkada Malaka dipertontonkan secara terbuka, bahkan secara vulgar. Pertanyaannya, bukankah Taruhan atau Bertaruh itu sama dengan Judi atau berjudi, sehingga masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum?

Menurut Wikipedia, Judi atau Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Sementara, menurut KBBI, perjudian adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan; berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.

Baca Juga:  Pilkada Malaka, Oknum Diduga Panwascam 'Taruhan' Belasan Juta Untuk Kemenangan SN-KT

Dalam konteks “Taruhan Pilkada”, orang mempertaruhkan sejumlah uang, bahkan dampai ratusan Juta Rupiah, kendaraan, ternak dan lain sebagainya dalam permainan tebakan Pasangan Calon mana yang akan keluar sebagai pemenang Pilkada. Dengan demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa Taruhan atau Bertaruh di Pilkada Malaka merupakan suatu bentuk perjudian, sehingga dengan sendirinya masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga:  Pilkada Malaka, Oknum Diduga Panwascam 'Taruhan' Belasan Juta Untuk Kemenangan SN-KT

Walau demikian, aktivitas Taruhan di Pilkada ini dilakukan secara sangat bebas, terbuka dan bahkan vulgar tanpa mendapat semacam warning atau peringatan dari Aparat Penegak Hukum bahwa aktivitas tersebut terlarang dan melanggar hukum. Tidak ada juga semacam patroli, baik patroli di dunia nyata maupun di dunia maya (patroli Cyber) untuk menertibkan aktivitas perjudian di Pilkada Malaka.

Maka tidak heran, aktivitas perjudian ini semakin vulgar dipertontonkan. Orang dengan bangga menenteng hasil judi sambil berkeling kampung dan berbicara lantang tentang perbuatan melanggar hukum yang sudah dilakukannya: “ini saya menang taruhan”. Atau orang dengan bangga mengunggah foto atau video yang mempertontonkan rasa bangganya terhadap perbuatan melanggar hukum yang sudah dibuatnya: “ini uang hasil taruhan pilkada”.

Baca Juga:  Pilkada Malaka, Oknum Diduga Panwascam 'Taruhan' Belasan Juta Untuk Kemenangan SN-KT

Sampai disini, dapat disimpulkan dengan mudah bahwa Pilkada Malaka 2020 telah disulap menjadi arena perjudian yang bebas, terbuka dan bahkan vulgar. Dan sampai pada titik ini pun, aktivitas yang nyata-nyata melanggar hukum ini luput dari perhatian semua, sehingga tampak seolah-olah bertaruh atau berjudi itu legal.*(BuSer/N9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *